BOGOR | LINTASINDO.ID – Perdebatan mengenai kedudukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat di tengah dinamika perkembangan industri media nasional. Isu mengenai status wartawan yang belum memiliki sertifikat kompetensi memunculkan beragam pandangan dari kalangan organisasi pers, praktisi hukum, hingga pelaku media.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Digital Indo Group (DIG), Rasmono, S.H., menegaskan bahwa masyarakat maupun insan pers perlu memahami persoalan UKW secara utuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Rasmono, UKW merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme wartawan, namun keberadaannya tidak boleh dipersepsikan sebagai satu-satunya ukuran sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik.
“Organisasi pers memiliki tanggung jawab memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat dan wartawan. Peningkatan kompetensi harus menjadi semangat bersama untuk memperkuat kualitas pers nasional,” ujar Rasmono.
Ia menjelaskan, melalui UKW seorang wartawan dibekali kemampuan teknis jurnalistik, pemahaman terhadap etika profesi, proses verifikasi informasi, hingga tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, UKW seharusnya dipandang sebagai sarana peningkatan kualitas, bukan sebagai alat yang menimbulkan stigma di kalangan pekerja pers.
Berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik
Rasmono menekankan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh insan pers tetap wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurutnya, keberadaan berbagai organisasi pers merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Masing-masing organisasi memiliki hak melakukan pembinaan terhadap anggotanya selama tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan organisasi maupun jalur peningkatan kompetensi tidak menjadi alasan munculnya sikap saling merendahkan antarsesama wartawan.
“Pers harus menjadi ruang kolaborasi untuk mencerdaskan masyarakat, bukan ruang yang menciptakan perpecahan di antara sesama insan jurnalistik,” tegasnya.
Dugaan Tindak Pidana Ditentukan oleh Perbuatan
Dalam perspektif hukum, Rasmono menjelaskan bahwa proses pidana terhadap seseorang tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya sertifikat UKW, melainkan berdasarkan adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Ia mencontohkan, apabila terdapat dugaan pemerasan, penyalahgunaan profesi, penyebaran informasi yang melanggar hukum, maupun perbuatan pidana lainnya, maka proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena status kompetensi wartawannya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang menyatakan seseorang otomatis melanggar hukum hanya karena belum mengikuti UKW.
Dorong Ekosistem Pers yang Profesional
Rasmono turut mengajak seluruh perusahaan pers, organisasi profesi, dan insan jurnalistik untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan melalui pendidikan, pelatihan, kepatuhan terhadap kode etik, serta komitmen menjaga kepentingan publik.
Menurutnya, tantangan media di era digital semakin kompleks seiring derasnya arus informasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
Ia menilai, dukungan terhadap perusahaan pers yang legal dan profesional akan memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Utamakan Dialog dan Edukasi
Menutup keterangannya, Rasmono berharap setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan disampaikan secara proporsional, berdasarkan regulasi, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai UKW maupun mekanisme pembinaan wartawan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui dialog yang konstruktif demi menjaga persatuan insan pers dan memperkuat kualitas jurnalisme nasional.
Dengan demikian, kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Pers dapat terus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan tanggung jawab seluruh insan jurnalistik di Indonesia.
Redaksi LINTASINDO.ID


















Leave a Reply