Advertisement

Kuasa Hukum 130 Nasabah Dorong OJK Evaluasi Operasional Bank Mandiri Taspen Purwokerto

 

PURWOKERTO, lintasindo.id – Penanganan dugaan penggelapan dana nasabah di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto memasuki babak baru. Kuasa hukum sekitar 130 nasabah mendesak agar perjanjian kredit para korban dihentikan atau dibatalkan serta berencana meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi operasional kantor cabang tersebut, termasuk mengusulkan pencabutan izin operasional apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan.

Kuasa hukum para nasabah dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, mengatakan langkah tersebut diambil setelah tim kuasa hukum melakukan analisis terhadap perkara yang kini tengah disidik Polresta Banyumas menyusul dugaan penggelapan dana nasabah oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen.

Menurut Djoko, hasil analisis sementara menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang menjadi fondasi penyelenggaraan kegiatan perbankan.

“Setelah kami melakukan analisis, kami berpendapat terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karena itu, para nasabah meminta agar perjanjian kredit mereka dihentikan atau dibatalkan,” katanya, Kamis (2/7/2026).

Selain pembatalan kredit, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan OJK Pusat pada pekan depan. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum akan meminta regulator melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, OJK diminta menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional kantor cabang.

Djoko menegaskan perjuangan para nasabah tidak semata mengejar pengembalian dana yang diduga hilang, melainkan juga mencari kepastian hukum atas status perjanjian kredit yang hingga kini masih berjalan.

“Kami tidak hanya memperjuangkan pengembalian kerugian para nasabah, tetapi juga meminta adanya kepastian terhadap perjanjian kredit mereka yang menurut kami perlu dihentikan atau dibatalkan,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum juga telah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka meminta agar rekening sekitar 130 nasabah yang didampingi dipertimbangkan untuk diblokir sementara guna mencegah pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum berlangsung.

Menurut Djoko, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap para nasabah yang masih menanggung kewajiban cicilan di tengah perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menilai penyelesaian perkara tidak cukup berhenti pada proses pidana terhadap tersangka. Sebab, sebagian besar kredit yang dipersoalkan masih memiliki sisa tenor antara 10 hingga 20 tahun sehingga dampaknya akan terus dirasakan para nasabah dalam jangka panjang.

Selain itu, ia menilai aset yang dimiliki tersangka tidak sebanding dengan total kerugian yang diklaim dialami para korban sehingga dikhawatirkan tidak mampu memulihkan seluruh kerugian.

“Mayoritas kredit ini masih memiliki sisa tenor sekitar 10 sampai 20 tahun. Sementara itu, jika melihat nilai harta oknum yang menjadi tersangka, kami menilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami para nasabah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan tidak akan benar-benar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban,” katanya.

Sementara itu, Polresta Banyumas terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menyatakan hingga Kamis (2/7/2026), sebanyak 16 nasabah telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp3,3 miliar.

Menurutnya, penyidik tidak hanya menangani aspek pidana, tetapi juga melakukan asset tracing untuk mengidentifikasi dan menelusuri aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.

Penyidik juga mengembangkan perkara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, permintaan pembatalan perjanjian kredit, usulan evaluasi kepada OJK, maupun permohonan pemblokiran rekening nasabah kepada PPATK.

Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *