JAKARTA | LINTASINDO.ID – Kasus dugaan investasi bodong yang menjerat ratusan pensiunan di Kabupaten Banyumas kini menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Komisi VI DPR RI meminta langkah nyata untuk memulihkan kerugian para korban sekaligus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa para pensiunan merupakan kelompok yang sangat rentan karena mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghidupan. Oleh sebab itu, negara tidak boleh membiarkan mereka berjuang sendiri dalam mencari keadilan.
Dalam forum tersebut, Adisatrya meminta PT Taspen bersama Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) bersikap proaktif, tidak hanya mendukung proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan terhadap seluruh korban.
“Para pensiunan menerima uang pensiun yang jumlahnya terbatas. Sangat memprihatinkan apabila kepercayaan mereka justru dimanfaatkan oleh oknum yang diduga melakukan penipuan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan kepada para korban agar memperoleh kepastian hukum dan pemulihan hak-haknya.
Selain itu, Komisi VI DPR RI meminta Direksi PT Taspen mengawal penyelesaian perkara hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik investasi ilegal yang dilakukan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi kepada para nasabah pensiunan, terutama mereka yang sedang mengajukan fasilitas kredit.
Dana yang berhasil dihimpun diduga dikelola menggunakan pola skema Ponzi, yakni pembayaran keuntungan kepada investor lama berasal dari dana yang disetorkan korban baru.
Kepolisian telah menetapkan N sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 7 Juni 2026. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Hingga kini, jumlah korban tercatat telah melampaui 130 orang dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp27 miliar. Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu dugaan penipuan terhadap pensiunan terbesar yang pernah mencuat di wilayah Banyumas.
Sementara itu, proses pengawasan juga berlangsung di tingkat regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah memanggil jajaran Direksi Bank Mandiri Taspen untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran sekaligus memastikan perlindungan bagi para nasabah terdampak.
Pada hari yang sama, tim kuasa hukum korban juga mendatangi Kantor Pusat OJK dan bertemu dengan penyidik Bidang Penindakan Jasa Keuangan guna menyerahkan data pendukung perkara.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menjelaskan bahwa laporan resmi telah diterima dan saat ini memasuki tahap pelengkapan administrasi berupa data identitas lebih dari 130 korban beserta rincian kerugian yang dialami masing-masing.
Menurutnya, OJK menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Di sisi lain, upaya hukum juga terus dibarengi dengan langkah advokasi melalui aksi damai sebagai bentuk perjuangan para korban memperoleh keadilan.
Masuknya kasus Banyumas ke dalam agenda pembahasan resmi Komisi VI DPR RI dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola dan sistem pengawasan pada lembaga jasa keuangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana pensiun.
DPR berharap penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan perlindungan nasabah, serta penegakan hukum yang tegas dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara.
Dengan proses penyidikan kepolisian, pendalaman oleh OJK, serta pengawasan DPR RI yang kini berjalan secara paralel, para pensiunan berharap tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga pemulihan nyata atas kerugian yang telah mereka alami.
(Red/LINTASINDO.ID)


















Leave a Reply