Advertisement

Pernyataan Kadisdik Aceh Tuai Kritik, DIG Nilai Pers Tak Boleh Dibatasi

PURBALINGGA | LINTASINDO.ID – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin, yang mengimbau kepala sekolah agar menolak wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers memicu reaksi keras dari sejumlah pihak.

Direktur PT Digital Indo Group (DIG), Rasmono SH, menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap profesi wartawan serta dapat menghambat keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan.

Menurut Rasmono, kebebasan pers telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, pejabat publik seharusnya mendukung keterbukaan informasi, bukan malah membatasi akses jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

“Pers memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial. Wartawan bukan ancaman, tetapi bagian dari pengawasan publik demi kepentingan masyarakat,” kata Rasmono SH, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan, keberadaan UKW maupun status verifikasi media tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak wartawan yang bekerja sesuai aturan dan kode etik jurnalistik.

Pengawasan Anggaran Harus Terbuka

Dalam keterangannya, Rasmono turut menyinggung besarnya anggaran revitalisasi dan rehabilitasi sekolah di Aceh pascabencana banjir dan longsor yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, di tengah besarnya penggunaan anggaran negara tersebut, pernyataan yang terkesan membatasi kerja media justru memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi program pemerintah.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan. Peran media sangat penting untuk memastikan program berjalan terbuka dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran wartawan juga dibutuhkan guna mencegah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Pers Disebut Mitra Pemerintah

Rasmono menilai hubungan pemerintah dan media seharusnya berjalan harmonis karena pers merupakan mitra strategis dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik.

“Pers bukan lawan pemerintah. Justru media membantu mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan pernyataan tersebut muncul dari seorang pejabat publik yang dianggap memahami dunia jurnalistik dan aturan tentang kebebasan pers.

Menurutnya, pernyataan seperti itu berisiko memperkeruh hubungan antara pemerintah dan insan pers di daerah.

Desak Klarifikasi

Di akhir keterangannya, Rasmono SH meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.

Ia pun mengajak seluruh wartawan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan mematuhi kode etik dalam mengawal berbagai kebijakan pemerintah, khususnya di bidang pendidikan.

“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas dan independen agar pengawasan publik tetap berjalan,” pungkasnya.

(Tim Redaksi LINTASINDO.id)

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *