PURBALINGGA | LINTASINDO.ID – Dugaan cacat dalam perjanjian kredit yang menyeret ratusan pensiunan nasabah Mandiri Taspen KCP Purwokerto dinilai harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan. Perlindungan terhadap hak-hak para pensiunan yang mengaku mengalami kerugian juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Pakar hukum Rasmono, S.H., menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam proses pengajuan maupun pencairan kredit harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat unsur penipuan, penyalahgunaan jabatan, kekhilafan, paksaan, maupun penyalahgunaan keadaan dalam lahirnya suatu perjanjian, maka keabsahan perjanjian tersebut dapat dimohonkan pembatalannya melalui pengadilan.
“Perjanjian yang lahir karena adanya penipuan, kekhilafan, paksaan, atau penyalahgunaan keadaan dapat dimintakan pembatalan melalui proses hukum. Namun seluruh dalil tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rasmono di Purbalingga, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa lembaga perbankan memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam setiap proses pemberian fasilitas kredit. Karena itu, seluruh prosedur administrasi, verifikasi, hingga pencairan dana harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila dalam perkembangannya ditemukan adanya kelalaian pengawasan internal ataupun dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas operasional bank pada saat peristiwa terjadi, menurut Rasmono, persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum maupun regulator sektor jasa keuangan.
“Perlu dibedakan antara pertanggungjawaban pidana pelaku dengan tanggung jawab perdata maupun administratif yang mungkin timbul terhadap institusi. Seluruhnya harus diuji berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang adil, bukan berdasarkan asumsi,” jelasnya.
Rasmono juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses penyelidikan maupun persidangan apabila perkara tersebut telah bergulir secara hukum. Di sisi lain, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jika memang terdapat korban, maka hak-haknya harus dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab, maka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Selain itu, Rasmono berharap pihak perbankan dapat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
“Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Saya berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sekitar 200 pensiunan nasabah Mandiri Taspen KCP Purwokerto bersama anggota keluarga menggelar aksi damai menuntut penghentian pemotongan dana pensiun serta pembatalan perjanjian kredit yang mereka nilai cacat hukum. Para pensiunan mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi yang ditaksir menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp27 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mandiri Taspen KCP Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para pensiunan tersebut.
Red/Lintasindo.id


















Leave a Reply