Advertisement

Konflik Lahan Eks Transmigrasi di Aceh Singkil Berlarut, Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Subianto Ambil Langkah Tegas

LINTASINDO.ID | ACEH SINGKIL — Persoalan sengketa lahan antara warga eks transmigrasi dengan perusahaan perkebunan sawit PT Nafasindo kembali mencuat dan menjadi perhatian serius. Konflik yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu ini dinilai terus menempatkan masyarakat dalam posisi dirugikan, baik dari sisi ekonomi maupun kondisi psikologis.

Pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, menilai negara tidak boleh membiarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian. Ia mendesak pemerintah pusat segera turun tangan untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.

Ketidakpastian Berkepanjangan

Sengketa lahan terjadi di Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil. Lahan tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi sejak awal 1990-an yang seharusnya menjadi sumber penghidupan warga.

Namun hingga kini, sebagian lahan justru tidak dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya. Kondisi ini membuat masyarakat berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan.

“Tanah yang seharusnya menjadi penopang ekonomi warga malah terbengkalai dan tidak bisa digarap,” tegas Sutan.

Desakan kepada Pemerintah

Sutan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan kementerian terkait, termasuk ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, agar melakukan langkah konkret dan tidak setengah-setengah.

Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh lagi berada di wilayah “abu-abu” yang justru memperpanjang masalah.

“Negara harus hadir. Hak masyarakat wajib dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan Wanprestasi Perjanjian

Berdasarkan dokumen lama, pada tahun 1993 yang kemudian diperkuat pada 1995, terdapat kesepakatan pinjam pakai lahan antara warga transmigrasi dengan pihak perusahaan.

Dalam perjanjian tersebut, PT Nafasindo memanfaatkan sejumlah kapling lahan usaha milik transmigran serta lahan cadangan desa untuk pembibitan kelapa sawit, dengan kewajiban mengembalikan atau mengganti lahan tersebut.

Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut diduga belum dipenuhi.

“Belum ada realisasi pengembalian kepada pemilik ataupun pemerintah desa,” ungkapnya.

Keluhan Warga: Menunggu Tanpa Kepastian

Perwakilan masyarakat, Muklis, mengungkapkan bahwa warga telah berulang kali mengupayakan penyelesaian melalui jalur administratif, termasuk pengajuan surat dan permohonan mediasi.

Namun hingga kini, belum ada pertemuan resmi yang mempertemukan warga dengan pihak perusahaan.

“Kami sudah lama menunggu, tapi belum ada kejelasan,” katanya.

Hal serupa disampaikan Kepala Desa Srikayu, Saipul Anwar, yang menilai perjuangan masyarakat masih berjalan tanpa hasil yang konkret.

Harapan Penyelesaian Berkeadilan

Selain mendesak pemerintah, Sutan juga mengimbau pihak PT Nafasindo agar menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan awal.

“Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat,” tegasnya.

Menanti Sikap Perusahaan

Hingga berita ini disusun, pihak PT Nafasindo belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang terjadi.

Kasus ini menjadi gambaran nyata pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, khususnya yang berkaitan dengan program transmigrasi. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah untuk menghadirkan solusi yang berkeadilan.

(Tim Redaksi)

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *