Jakarta, Lintasindo.id 28 Desember 2025 | Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan International (ASWIN) sekaligus Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menegaskan bahwa legalitas wartawan di Indonesia sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan ditentukan oleh Dewan Pers maupun kepemilikan sertifikat tertentu.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi berkembangnya narasi yang menyebut wartawan wajib memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dari Dewan Pers, serta harus tergabung dalam organisasi dan perusahaan pers yang telah terverifikasi. Narasi tersebut, menurut Aceng, telah meluas dan bahkan dijadikan rujukan oleh sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum dalam menilai legalitas wartawan di lapangan.
Aceng menilai pemahaman tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan. Ia menyebutkan bahwa dalam UU Pers tidak terdapat satu pun pasal atau ayat yang mewajibkan wartawan, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan untuk terdaftar di Dewan Pers. Sebaliknya, Dewan Pers justru memiliki kewajiban melakukan pendataan terhadap perusahaan pers dan organisasi wartawan yang ada, seiring dukungan anggaran negara yang diterimanya.
Menurutnya, wartawan tetap sah menjalankan tugas jurnalistik meskipun bekerja pada perusahaan pers yang belum atau tidak terdaftar di Dewan Pers, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Narasi yang menyudutkan wartawan nonkonstituen Dewan Pers, lanjut Aceng, telah memicu perpecahan di tubuh insan pers nasional dan melahirkan perlakuan diskriminatif dari sebagian aparat pemerintah dan penegak hukum.
Ia juga menyoroti anggapan bahwa kepemilikan UKW atau SKW menjadi penentu legalitas wartawan. Aceng menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan instrumen untuk mengukur kemampuan dan profesionalitas wartawan, bukan syarat mutlak untuk menyatakan seseorang legal atau ilegal sebagai wartawan.
Lebih jauh, Aceng menjelaskan bahwa lembaga yang berwenang dan diakui negara dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berada di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi yang sah adalah sertifikat yang memuat lambang negara Garuda Pancasila, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik dan administrasi pemerintahan, serta berada dalam pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.
Mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Aceng menegaskan bahwa syarat menjadi wartawan telah diatur secara jelas, yakni menguasai keterampilan jurnalistik, mematuhi kode etik jurnalistik, menjadi anggota organisasi wartawan berbadan hukum sesuai pilihan masing-masing, serta memiliki kartu tanda anggota dan surat tugas dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan pemahaman publik dan aparat terkait, sehingga seluruh wartawan, tanpa memandang afiliasi organisasi maupun status verifikasi perusahaannya, dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa rasa ragu dan tanpa tekanan akibat narasi yang keliru.


















Leave a Reply