Semarang, LINTASINDO | Aparat Kejaksaan Republik Indonesia dikabarkan telah mengamankan Ahmad Yazid Basayban, yang dikenal publik dengan sebutan Gus Yazid, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Informasi tersebut menyebutkan penindakan dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan media, Gus Yazid diamankan di kediamannya di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh aparat kejaksaan. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menyampaikan keterangan resmi mengenai status hukum Gus Yazid maupun kronologi detail penangkapan tersebut.

Nama Gus Yazid sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut menerima dana awal sebesar Rp2 miliar, kemudian enam kali penerimaan lanjutan, sehingga total dana yang diterima mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat Panglima Kodam IV/Diponegoro.
Penindakan terhadap Gus Yazid diduga merupakan bagian dari upaya penyidik kejaksaan untuk menelusuri aliran dana, asal-usul uang, serta dugaan penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi pencucian uang. Dari pantauan di lapangan, Gus Yazid terlihat digiring petugas menuju kantor kejaksaan di Jawa Tengah sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun kewenangan penanganan perkara, apakah sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kejaksaan diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna menjaga transparansi dan kepastian hukum, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi aset negara dan melibatkan sejumlah nama penting. Penanganannya dinilai sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan praktik pencucian uang secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


















Leave a Reply