Jakarta, LINTASINDO.id — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas instruksi tegas kepada jajarannya dalam menangani kasus Hogi Minaya. Langkah tersebut dinilai sebagai contoh penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
Icang menilai, arahan Kapolri agar penyidik menggunakan hati nurani dalam menilai sebuah perkara menunjukkan komitmen kepolisian untuk tidak menerapkan hukum secara kaku. Menurutnya, tindakan pembelaan diri dari ancaman kejahatan harus dipahami sebagai hak warga negara yang dilindungi hukum.

Instruksi Kapolri untuk mengkaji ulang status hukum Hogi Minaya disebut memberikan kepastian hukum dan menjadi jawaban atas keresahan publik. Hal ini sekaligus diharapkan dapat mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap korban kejahatan di masa mendatang.

IWO Indonesia berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara konsisten hingga ke jajaran kepolisian di daerah, khususnya di tingkat Polres dan Polsek. Penyidik diminta lebih teliti dan objektif dalam melihat duduk perkara, terutama kasus yang melibatkan upaya warga mempertahankan keselamatan diri.
Menurut Icang, dukungan kepolisian terhadap masyarakat yang berani melawan tindak kriminal akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Hal ini juga dinilai dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum harus berpihak pada korban dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk diuntungkan oleh ketakutan warga dalam membela diri.

















Leave a Reply