Advertisement

Polisi Sikat Pengedar Tramadol di Kroya, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Cilacap | LINTASINDO – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Seorang pemuda berinisial FP (23) dibekuk saat diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Senin (23/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi obat berbahaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya mengamankan tersangka di samping sebuah salon di kawasan Kroya.

Kasat Reserse Narkoba melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas aduan warga. “Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras jenis tramadol dan pil lainnya yang dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi obat ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, FP mengaku hanya bertugas menjual barang titipan dari rekannya dengan imbalan Rp130.000 per hari. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa perbuatannya tetap masuk dalam kategori tindak pidana serius karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *