Purbalingga | LINTASINDO.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi bagian penting dari agenda reformasi hukum pidana nasional. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai perlu dikawal secara bersama-sama agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pengacara nasional Rasmono, S.H., menyampaikan bahwa KUHP baru yang disahkan pada 2022 merupakan langkah maju dalam menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda. Menurutnya, pembaruan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam membangun sistem hukum yang lebih berdaulat dan relevan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
Meski demikian, Rasmono menegaskan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga oleh pelaksanaannya di lapangan. Ia menilai pengawasan publik dan peran media menjadi faktor penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional.
“KUHP baru adalah produk hukum nasional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Karena itu, pengawasan bersama dari masyarakat sangat diperlukan,” ujar Rasmono.
KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian publik, antara lain pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, pasal pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Beberapa ketentuan tersebut dinilai memerlukan kehati-hatian karena bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial dan kebebasan sipil.
Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan KUHP nasional telah mempertimbangkan norma hukum dan budaya Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa penerapan KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi hukum mengingatkan adanya potensi perbedaan penafsiran terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru. Oleh karena itu, kejelasan pedoman pelaksanaan dan konsistensi penegakan hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun melalui mekanisme delik aduan. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana penjara hingga tiga sampai empat tahun. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai ancaman pidana hingga empat tahun.
Pemerintah menyatakan telah melakukan berbagai persiapan, termasuk sosialisasi kepada aparat penegak hukum serta penyiapan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penerapan KUHP baru berjalan tertib, adil, dan selaras dengan semangat reformasi hukum pidana nasional.


















Leave a Reply