BANJARNEGARA — Jajaran Polres Banjarnegara resmi melimpahkan Kepala Desa Karangsari berinisial IP (62) beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara. Penetapan IP sebagai tersangka dilakukan menyusul dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pengelolaan keuangan desa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasubsi Penmas Humas Polres Banjarnegara, Aipda Yulian Helmy Abdurrahman, menjelaskan bahwa status tersangka telah disematkan kepada IP sejak 15 Juli 2026 sebelum akhirnya tahap pelimpahan berkas dan barang bukti dilakukan. Berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 380.250.622.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Ori Friliansa Utama, memaparkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini sendiri bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi (LP) tertanggal 4 Agustus 2025.
Dari hasil pendalaman penyidik, ruang lingkup penyimpangan ini mencakup pengelolaan keuangan desa dalam rentang waktu September 2020 hingga Agustus 2024. Setidaknya terdapat lima kegiatan yang menjadi objek penyidikan, di antaranya:
-
Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2020 senilai Rp 20 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi.
-
Penyertaan modal BUMDes tahun 2024 senilai Rp 100 juta yang bersumber dari Dana Desa.
-
Program ketahanan pangan sektor peternakan sapi tahun 2022 dengan anggaran Rp 216 juta.
-
Program ketahanan pangan sektor peternakan kambing tahun 2023 sebesar Rp 61,1 juta.
-
Proyek fisik pembangunan jalan lingkungan di Dusun IV Karangasem RT 05 RW 04 pada tahun 2024 senilai Rp 38,077 juta.
Menurut pihak kepolisian, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan menyalahgunakan kedudukan serta kewenangannya sebagai kepala desa. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk program-program tersebut justru dikuasai dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Guna memperkuat proses hukum, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi serta menyita berbagai barang bukti pendukung. Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor
Menanggapi perkembangan terbaru atas kasus ini, kuasa hukum pihak pelapor, Rasmono, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Banjarnegara dan Kejari Banjarnegara yang telah bekerja secara profesional hingga tahap pelimpahan tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Banjarnegara dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang telah mengawal proses hukum ini sampai tahap pelimpahan tahap kedua. Ini menjadi wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Desa Karangsari,” ujar Rasmon saat dihubungi.
Rasmono berharap proses peradilan di persidangan nantinya bisa berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan hak-hak serta kerugian keuangan desa yang telah disalahgunakan agar pembangunan di Desa Karangsari bisa kembali berjalan normal.
MegaMi







Leave a Reply