Advertisement

Wartawan Purwokerto Laporkan Tiga Advokat atas Dugaan Intimidasi Kerja Jurnalistik

LINTASINDO, Purwokerto | Wartawan Purwokerto, Widhianto Puji Agus Setiono atau Baldy, resmi melaporkan tiga advokat ke Polresta Banyumas atas dugaan tindakan yang menghalangi dan mengintimidasi aktivitas jurnalistik, Jumat (5/12/2025). Laporan tersebut diterima kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB dan teregistrasi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan.

Dalam laporan itu, tiga advokat berinisial SW, RYP, dan SM, serta satu pihak lain berinisial TS, disebut sebagai pihak yang diduga melakukan tekanan hukum. Baldy menjelaskan bahwa ia menunjuk H. Djoko Susanto, SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang menjadi sumber persoalan telah disusun berdasarkan data resmi laporan kepolisian.

Baldy menyatakan tindakan somasi yang dilayangkan SW merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sah. Ia menilai somasi itu menunjukkan ketidakpahaman mengenai peran dan fungsi pers dalam menyampaikan informasi publik.

Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan merujuk pada Undang-Undang Pers karena somasi yang diterima kliennya dinilai dapat menghambat independensi jurnalis dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar keberatan, melainkan tekanan yang berpotensi menghalangi publik mendapatkan informasi.

Djoko juga menyayangkan langkah somasi yang dilakukan sesama advokat tanpa mempertimbangkan konsekuensi etik maupun hukum. Ia memastikan pelaporan ke Polresta Banyumas merupakan langkah serius untuk memastikan perlindungan terhadap profesi pers.

Sementara itu, SW memberikan tanggapan bahwa setiap pihak memiliki hak menjalankan mekanisme hukum sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa somasi yang dikirimkan dilakukan dalam kapasitas profesional sebagai advokat dan dilindungi UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk hak imunitas dalam menjalankan tugas. SW menyebut pihaknya masih menunggu proses berjalan dan belum membawa perkara tersebut ke Dewan Pers atau lembaga etik advokat lainnya.

Kasus ini berawal pada 1 Desember 2025, ketika Baldy memuat laporan dugaan praktik mafia dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Purwokerto melalui Derap.id. Tak lama setelah berita terbit, SW mengirimkan somasi yang berisi permintaan pencabutan pemberitaan. Baldy menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi dan intimidasi terhadap tugas jurnalistik, sehingga ia kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Banyumas dengan bukti berupa salinan somasi.

Unit Reskrim Polresta Banyumas kini menangani laporan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *