KENDAL, LINTASINDO – Warga Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal kembali mengupayakan kejelasan hukum terkait dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun yang telah mereka laporkan lebih dari delapan bulan lalu. Pada Kamis (20/11/2025), mereka mendatangi Polres Kendal bersama tim kuasa hukum untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai mandek.
Rombongan warga hadir didampingi kuasa hukum mereka, Akhmad Dalhar SH MH dari ADH & Partner, serta Steve Aldo SH. Mereka diterima Kanit Tipikor Subdit II, M. ADA, yang menyampaikan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidik tengah memeriksa saksi-saksi terkait.
Kuasa hukum mempertanyakan kelanjutan rencana pemanggilan BPR Arto Moro serta gelar perkara yang menurut penyidik dijadwalkan pada 12 November 2025. Penyidik menyebut pihak yang dipanggil tidak hadir sehingga pemanggilan akan diulang. Penjelasan ini memicu keberatan karena laporan warga belum juga naik ke tahap penyidikan meski sudah berlangsung berbulan-bulan.
Penyidik juga menyampaikan bahwa SGY, pihak yang diduga terlibat, telah dimintai keterangan dan mengaku sertifikat tanah sudah dipecah. Menurut pengakuan tersebut, pembeli dianggap tidak melanjutkan pelunasan. Warga membantah tegas pernyataan itu. Mereka menyatakan tidak pernah menerima informasi mengenai pemecahan sertifikat maupun permintaan pelunasan. Sebelum mengajukan laporan, mereka bahkan telah menanyakan langsung kepada SGY dan hanya dijanjikan bahwa tanah akan diurus ke BPN.
Tidak memperoleh kepastian, warga dan kuasa hukum kemudian menggelar jumpa pers di depan Mapolres Kendal. Akhmad Dalhar menyampaikan bahwa mereka siap melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah apabila tidak ada progres signifikan dari Polres Kendal. Ia menilai jawaban penyidik tidak memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan warga.
Salah satu warga menjelaskan tekanan ekonomi yang mereka hadapi. Ia mengatakan uang muka untuk pembelian kapling dikumpulkan dengan menabung atau meminjam, demi harapan memiliki rumah bagi keluarga. Setelah hampir lima tahun, tanah belum diterima dan uang belum kembali. “Kalau uang itu kami simpan atau dipakai usaha, hasilnya sudah terlihat. Tapi ini kami tidak mendapatkan tanah, dan uang pun tidak kembali,” ujarnya.
Sorotan publik terhadap lambatnya respons aduan di kepolisian kembali menguat. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo sebelumnya menyinggung lemahnya kecepatan respons Polri dalam menangani laporan masyarakat, yang dinilai turut memengaruhi kepercayaan publik.















Leave a Reply