Advertisement

Warga Adiarsa Desak Pemerintah Usut Dugaan Penjualan Ilegal Tanah Desa oleh KUD

LINTASINDO.ID, Purbalingga, 10 Desember 2025  |  Ketegangan memanas di Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, setelah warga menemukan adanya dugaan penjualan ilegal atas tanah desa yang selama ini tercatat sebagai aset milik bersama. Lahan seluas 42 ubin yang semula digunakan untuk operasional KUD Adiarsa dikabarkan telah berpindah kepemilikan kepada seorang warga tanpa melalui prosedur hukum sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa tanah tersebut dijual dengan nilai yang dinilai tidak wajar, yakni sekitar tujuh juta rupiah per ubin. Nilai itu disebut jauh lebih rendah dari harga pasar yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Warga menilai transaksi tersebut tidak hanya merugikan desa secara finansial, tetapi juga mencederai amanah masyarakat terhadap pengelolaan aset desa.

Kepala Desa Adiarsa, Purwanto, menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas pelepasan aset desa tersebut. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui tanah yang semestinya dikelola untuk kepentingan warga ternyata telah dialihkan tanpa sepengetahuannya. Pemerintah desa menegaskan bahwa tidak ada dokumen resmi yang pernah diterbitkan terkait penjualan maupun tukar guling lahan tersebut.

Camat Kertanegara, Junus Wahiddiyantoro S.IP, menegaskan bahwa mekanisme pemindahtanganan aset desa harus melalui proses administrasi berjenjang hingga pemerintah kabupaten dan kementerian terkait. Ia memerintahkan penghentian sementara segala aktivitas di atas tanah yang dipersoalkan sampai ada penjelasan lengkap berdasarkan penelusuran dokumen dan regulasi yang berlaku.

Audiensi yang digelar warga pada pekan ini menjadi wujud kekesalan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset desa. Para tokoh masyarakat mendesak pemerintah kabupaten segera turun tangan untuk menelusuri alur penjualan tersebut dan memastikan akuntabilitas para pihak yang diduga terlibat.

Warga menegaskan bahwa tanah desa adalah milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan, bukan berpindah ke pihak tertentu melalui cara-cara yang tidak transparan. Mereka berharap penyelidikan menyeluruh dapat mengembalikan aset tersebut ke desa serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *