Advertisement

Somasi Terhadap Wartawan Baldy Picu Kekhawatiran Publik atas Upaya Pembungkaman Pers

LINTASINDO, Banyumas | Kasus somasi yang dialamatkan kepada wartawan Purwokerto, Widhiantoro Puji Agus Setiono atau Baldy, memantik kembali diskusi mengenai kerentanan kebebasan pers di tingkat daerah. Somasi yang dikirim oleh seorang advokat itu dinilai menimbulkan dugaan penggunaan instrumen hukum secara tidak proporsional terhadap kerja jurnalistik.

Baldy menilai langkah tersebut bukan sekadar pemberitahuan resmi sebagaimana lazimnya dalam proses hukum, melainkan bentuk tekanan yang berpotensi menghambat ruang gerak pers. Ia kemudian menunjuk empat advokat dari Peradi SAI Purwokerto untuk memberikan pendampingan. Keputusan itu dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi intimidasi yang menyasar kebebasan pers.

Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menyatakan bahwa penggunaan somasi dalam sengketa pemberitaan seharusnya tidak dilakukan ketika mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui jalur yang telah disediakan oleh undang-undang tersebut.

Fenomena tekanan hukum terhadap wartawan bukan hal baru, terutama di daerah. Ancaman somasi, pelaporan ke polisi, hingga tekanan dari berbagai kelompok sering kali muncul sebagai reaksi terhadap pemberitaan kritis. Pengamat menilai pola ini dapat mempersempit ruang kebebasan pers, sekaligus menghambat fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan yang berimbas langsung pada masyarakat.

Kasus yang menimpa Baldy menambah daftar panjang tantangan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Situasi ini dipandang sebagai alarm serius bahwa praktik pembungkaman pers masih terjadi, terlepas dari jaminan yang telah diberikan oleh regulasi nasional.

Organisasi profesi, masyarakat sipil maupun lembaga hukum diharapkan dapat berperan menjaga agar sengketa pemberitaan tetap ditangani sesuai mekanisme etik dan undang-undang. Kebebasan pers dipandang sebagai kepentingan publik yang tidak boleh dikompromikan melalui tekanan atau ancaman hukum yang tidak sesuai koridor.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *