LINTASINDO.id | Purwokerto — Pengadilan Negeri Purwokerto menggelar sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang melibatkan tiga buruh harian lepas, Senin (19/1/2026). Persidangan tersebut diwarnai pengajuan perlawanan dari kuasa hukum terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Agenda sidang diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa turut serta dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Menurutnya, surat dakwaan mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan titik koordinat lokasi tambang asal material emas yang dinilai penting untuk memastikan kejelasan lokasi perkara.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai dasar hukum yang digunakan jaksa belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Minerba terbaru. Hal tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para terdakwa.
Atas perlawanan tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Kuasa hukum juga mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, dengan pertimbangan para terdakwa merupakan buruh harian lepas.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan menanggapi perlawanan tersebut pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.


















Leave a Reply