Lintasindo, Salatiga 07/12/25 | Dugaan penyalahgunaan anggaran dan fasilitas negara oleh mantan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK kembali mengemuka setelah hasil investigasi media mengungkap indikasi praktik korupsi yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Temuan tersebut berasal dari dokumen digital yang memuat laporan kegiatan DLH, data operasional, serta catatan internal yang diduga dimanipulasi sejak 2018. Dalam dokumen itu terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah program dinas mengalami penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara.
Salah satu temuan awal adalah dugaan manipulasi daftar kehadiran pada program padat karya. Beberapa nama tercantum sebagai penerima honor meski tidak pernah bekerja di lapangan, sementara sebagian Tenaga Harian Lepas (THL) mengaku honor mereka dipotong tanpa kejelasan. Pola ini diduga berlangsung secara terstruktur selama BK menjabat.
Pemanfaatan fasilitas negara juga menjadi sorotan, terutama terkait penggunaan truk tangki air milik DLH. Armada tersebut disebut terlibat dalam aktivitas jual beli air bersih yang dilakukan di luar prosedur instansi. Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan dan tidak tercatat dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
Dalam kegiatan rolling taman, BK diduga mengajukan anggaran pembelian tanaman baru meski tanaman yang dipasang merupakan tanaman lama yang dipindahkan dari lokasi lain. Praktik ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang diajukan dengan realisasi di lapangan.
Indikasi pungutan liar juga ditemukan dalam aktivitas penebangan pohon. Sejumlah narasumber internal menyebut pungutan sebesar Rp2,5 juta diduga dilakukan untuk setiap giat penebangan. Kayu hasil tebangan yang seharusnya menjadi aset daerah disebut dijual secara pribadi, baik dalam bentuk kayu gelondongan maupun kayu siap bakar.
Keanehan serupa muncul dalam laporan penggunaan anggaran BBM. Meski beberapa armada dilaporkan tidak beroperasi, tetap terdapat pengeluaran BBM yang tercatat dalam anggaran, sehingga memunculkan dugaan praktik mark up untuk menguntungkan pihak tertentu.
Meski laporan dugaan korupsi ini disebut telah masuk dalam perhatian Kejaksaan Negeri Salatiga, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Upaya media untuk mendapatkan tanggapan dari Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, sejauh ini belum berhasil.
Apabila bukti-bukti yang muncul terbukti secara hukum, BK berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, serta dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak DLH Kota Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga, maupun BK belum memberikan keterangan resmi. Proses klarifikasi kepada para pihak terkait masih terus dilakukan media.















Leave a Reply