Advertisement

Sengketa Tanah Ditebus Tak Dikembalikan, Kuasa Hukum Nilai Unsur Pidana Kian Terpenuhi

Banjarnegara | LINTASINDO.ID – Sengketa kepemilikan tanah yang dialami Muhyanto Bagen di Kabupaten Banjarnegara terus berlarut dan dinilai semakin kuat mengarah ke ranah pidana. Tanah yang sebelumnya digadaikan dan telah ditebus secara sah sejak sekitar lima tahun lalu, hingga kini belum dikembalikan dan diduga telah dialihkan kepemilikannya tanpa persetujuan pemilik yang berhak.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, menegaskan bahwa kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban dalam perjanjian gadai. Uang tebusan telah diserahkan dan diterima oleh Janis, istri almarhum Kusroji, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai serta disaksikan oleh keluarga dan perangkat Desa Danakerta.

“Secara hukum, hubungan gadai telah selesai. Namun tanah tidak diserahkan kembali dan proses balik nama ke atas nama klien kami tidak pernah direalisasikan,” ujar Rasmono.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur mediasi dengan melayangkan permohonan resmi kepada Pemerintah Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilaksanakan pada 7 Januari 2026, namun tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak Janis tidak hadir dengan alasan sakit.

Menurut Rasmono, apabila mediasi lanjutan kembali tidak dihadiri, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia menilai tindakan penguasaan tanah tanpa hak serta dugaan pengalihan kepemilikan secara sepihak telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” tegasnya.

Selain itu, Rasmono menyebut penguasaan dan pengalihan tanah tanpa hak berpotensi dijerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyerobotan tanah. Apabila dalam proses balik nama ditemukan penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak benar, maka juga dapat dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan surat.

Lebih lanjut, tindakan pengalihan hak atas tanah tanpa persetujuan pemilik sah dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah wajib dilakukan secara sah dan atas persetujuan pemegang hak.

Sementara itu, Kepala Desa Klapa, Safrudin, membenarkan bahwa pada tahun 2020 pihaknya menerima permohonan balik nama tanah dari Muhyanto Bagen. Namun proses tersebut ditunda karena muncul pengajuan balik nama lain atas objek tanah yang sama.

“Kami menunda proses karena ada dua permohonan balik nama pada satu bidang tanah. Kami menunggu hasil mediasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” kata Safrudin.

Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, menyatakan bahwa setelah uang gadai dikembalikan, tidak pernah dilakukan mediasi resmi antara kedua belah pihak. Ia menyebut pihak desa siap memfasilitasi pertemuan lanjutan.

Ridwan, perangkat Desa Danakerta, menambahkan bahwa Janis sempat berniat mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada surat pernyataan penebusan yang sah.

Hingga kini, status kepemilikan tanah tersebut masih belum jelas. Pihak kuasa hukum menegaskan akan melanjutkan langkah hukum apabila penyelesaian di tingkat desa kembali menemui jalan buntu, demi memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah kliennya.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *