Advertisement

Putusan MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, PT Digital Indo Group Minta Aparat Hukum Konsisten

Purbalingga, LINTASINDO.id

Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menegaskan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Rasmono menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijadikan pedoman oleh seluruh institusi negara dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Menurutnya, karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Putusan MK ini memberikan kejelasan hukum. Setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers dan kode etik jurnalistik, bukan dengan pendekatan pidana atau perdata,” ujar Rasmono, Selasa (20/1/2026).

Ia menilai, masih adanya praktik kriminalisasi terhadap wartawan menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap UU Pers di kalangan aparat penegak hukum. Praktik tersebut, kata dia, tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan aman tanpa tekanan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berpegang pada kode etik jurnalistik. Namun, setiap dugaan pelanggaran etik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan langkah represif yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi penegakan hukum yang adil dan konsisten, sekaligus memperkuat peran pers dalam menjaga transparansi dan kepentingan publik di Indonesia.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *