Advertisement

Proyek Pengaspalan di Pengadegan Tanpa Plang Informasi, Warga Desak Pemerintah Jelaskan Asal Dana

Purbalingga 03/11/25, lintasindo.id – Warga Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, digelitik rasa penasaran dengan adanya proyek pengaspalan jalan di RT 7 RW 9 Dusun 2 yang berjalan tanpa papan informasi. Sejak awal pekerjaan dilakukan, tidak ada keterangan mengenai sumber dana, pelaksana kegiatan, maupun pihak penanggung jawab proyek.

Kegiatan pengaspalan sudah berlangsung beberapa hari terakhir. Namun di sepanjang jalan yang sedang diperbaiki, tidak ditemukan papan proyek yang biasanya memuat informasi penting sebagai bentuk transparansi publik.

Rohmin, salah satu warga setempat, mengaku gembira karena jalan di lingkungannya diperbaiki, tetapi ia juga heran karena tidak ada pemberitahuan resmi.

> “Kami senang jalan diperbaiki, tapi tidak tahu proyek ini dari siapa. Kalau bisa, aspalnya diteruskan sampai pertigaan karena bagian itu juga rusak,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Ketidakhadiran papan proyek tersebut menyalahi prinsip keterbukaan publik yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Setiap proyek yang menggunakan dana publik — baik dari APBD, APBDes, maupun program pemerintah lainnya — wajib menampilkan informasi terkait agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas dari pihak pemborong.

> “Saya cuma kerja. Nama pemborongnya Pak Lujeng, tapi lagi tidak di sini,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai asal dana proyek tersebut. Warga berharap pemerintah turun tangan untuk menjelaskan agar tidak muncul dugaan negatif atau ketidakpercayaan terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya.

Keterbukaan informasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Proyek tanpa plang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan yang bisa mencoreng semangat transparansi di tingkat desa.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *