Advertisement

Polsek Purwokerto Selatan Tangkap Dua Pemeras Bersenjata Tajam, Korban Dipaksa Gadaikan Motor

Purwokerto, LINTASINDO – Dua pemuda yang melakukan aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang remaja di Purwokerto Selatan akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas. Kedua pelaku diketahui memaksa korban menyerahkan barang berharganya sambil mengacungkan celurit.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Bagus Putra Wuguna (18), warga Kemranjen, Banyumas. Aksi kejahatan itu terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Berkoh.

“Korban bersama dua temannya dihadang oleh dua pelaku yang membawa celurit. Mereka memaksa korban menyerahkan ponsel dan identitas diri, lalu membawa korban ke area pemakaman untuk menekan agar memberikan uang tebusan sebesar tujuh juta rupiah,” kata Kompol Puji.

Karena korban tidak memiliki uang, pelaku kemudian memaksa korban menggadaikan sepeda motor miliknya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, seharga Rp5,5 juta. Uang hasil gadai tersebut langsung diambil oleh pelaku, sementara korban dan temannya akhirnya dilepaskan.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku, masing-masing MPS alias Simer (23), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang 70 sentimeter bergagang kayu, uang tunai Rp880 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang sebelumnya digadaikan korban.

“Kedua pelaku kini diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Andryansyah.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas pada malam hari dan tidak segan melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *