PEKALONGAN, LINTASINDO.ID – Sejumlah wartawan mengaku tidak diperkenankan melakukan peliputan saat kegiatan kunjungan kerja Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Pekalongan. Peristiwa tersebut memicu perhatian dari kalangan insan pers karena dinilai kurang sejalan dengan semangat keterbukaan informasi kepada publik.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, beberapa jurnalis yang hendak meliput agenda gubernur di lokasi kegiatan diminta untuk tidak memasuki area acara. Padahal kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang biasanya dapat diakses oleh media sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan wartawan yang hadir. Mereka menilai peliputan kegiatan pejabat publik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang memiliki dasar hukum dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Rasmono SH, Direktur Utama PT DIG, turut menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa peran pers sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait kegiatan pejabat publik dan program pemerintahan.
“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, jika terdapat pembatasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, seharusnya dijelaskan secara terbuka dan proporsional,” ujar Rasmono.
Menurutnya, kegiatan yang melibatkan pejabat publik pada dasarnya merupakan bagian dari informasi yang perlu diketahui masyarakat luas. Media berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan publik agar informasi dapat tersampaikan secara objektif dan transparan.
Rasmono juga menilai, apabila terdapat pengaturan teknis terkait peliputan, seperti keterbatasan ruang atau pengaturan protokol keamanan, seharusnya hal tersebut dikomunikasikan dengan baik kepada wartawan melalui mekanisme yang jelas.
“Koordinasi dan komunikasi yang baik antara penyelenggara kegiatan dengan media sangat penting agar peliputan dapat berjalan tertib tanpa mengurangi hak publik untuk mendapatkan informasi,” tambahnya.
Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak penyelenggara kegiatan maupun unsur protokol pemerintah daerah, sehingga ke depan hubungan antara pemerintah dan insan pers dapat berjalan lebih harmonis serta tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan mengenai alasan wartawan tidak diperkenankan meliput agenda kunjungan Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Pekalongan tersebut.
Kalangan jurnalis berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi, agar kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat serta transparan mengenai kegiatan para pejabat publik.
















Leave a Reply