LINTASINDO.ID | Kendal — Dugaan pelanggaran etika tenaga medis mencuat di Charlie Hospital yang berlokasi di Jalan Ngabean, Gowok, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Seorang pasien perempuan melaporkan pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani pelayanan di poli bedah rumah sakit tersebut.
Keluhan itu disampaikan oleh pasien bernama Tri Nur Muzanatun melalui Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit tertanggal Jumat, 9 Januari 2026. Dalam formulir tersebut, pasien mengaku mendapat perlakuan yang dinilai tidak etis dari seorang dokter bedah berinisial dr. A.K., setelah dirinya meminta waktu untuk mempertimbangkan tindakan operasi dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami serta keluarga.
Menurut pengakuan pasien, permintaan waktu berpikir tersebut justru berujung pada sikap tidak menyenangkan, termasuk dugaan pengusiran dari ruang poli. Pasien menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Seiring ramainya isu ini di media sosial pada Kamis, 15 Januari 2026, pihak rumah sakit disebut mengundang pasien beserta awak media untuk menghadiri pertemuan klarifikasi. Dalam forum tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K.
Berdasarkan keterangan awak media yang mendampingi pasien, dokter yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan sebagaimana tertulis dalam Form Kritik dan Saran. dr. A.K. tidak mengakui adanya tindakan pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan kepada pasien.
Namun dalam proses klarifikasi tersebut, dr. A.K. disebut sempat melontarkan kata “kampret” saat menjelaskan reaksinya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan itu kemudian menimbulkan penilaian dari pihak pendamping pasien sebagai indikasi adanya pernyataan tidak pantas yang sebelumnya dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Charlie Hospital belum menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis terkait hasil klarifikasi maupun langkah yang akan diambil menyikapi pengaduan pasien tersebut.
Pihak pasien menyatakan akan melanjutkan persoalan ini dengan berkonsultasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal guna memperoleh penilaian dari sisi kode etik profesi kedokteran.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien serta keterangan lapangan awak media, dan bertujuan untuk menyampaikan informasi secara berimbang tanpa menyimpulkan kesalahan pada pihak mana pun.


















Leave a Reply