Advertisement

Mediasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Muhyanto Bagen Bersiap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Mutasi Tanah Sepihak di Desa Klapa

Banjarnegara, Lintasindo.id | 28 Desember 2025 — Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme mediasi yang diajukan kuasa hukum Muhyanto Bagen dinyatakan menemui jalan buntu. Permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Desa Klapa disebut tidak memperoleh tanggapan, sehingga mendorong pihak kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum atas dugaan mutasi atau balik nama tanah yang dilakukan secara sepihak.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, S.H., menyampaikan bahwa sejak menerima kuasa pada 27 Oktober 2025, pihaknya telah menelaah kronologi perkara beserta dokumen pendukung. Dari hasil penelusuran tersebut, ia menilai terdapat persoalan serius yang seharusnya mendapat penanganan terbuka dan bertanggung jawab dari pemerintah desa setempat.

Sengketa bermula dari perjanjian gadai sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang berlokasi di Blok Siwatu, Desa Klapa, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Tanah tersebut digadaikan kepada Kusroji, yang kini telah meninggal dunia, dengan nilai Rp400.000 serta satu ekor kambing. Ketika Muhyanto bermaksud menebus tanahnya, Janis, istri almarhum Kusroji, meminta pengembalian dana sebesar Rp2.000.000. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan disaksikan tujuh orang yang terdiri dari perangkat desa serta pihak keluarga Janis.

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, Muhyanto justru mendapati bahwa tanah miliknya telah beralih nama atas nama pihak lain. Proses balik nama tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah. Merasa dirugikan, Muhyanto bersama kuasa hukumnya mendatangi Balai Desa Klapa untuk meminta klarifikasi. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi terkait dasar dan mekanisme mutasi tanah tersebut.

Sebagai langkah awal, Rasmono mengirimkan surat permohonan mediasi kepada Kepala Desa Klapa dengan tembusan kepada camat, aparat keamanan, serta instansi terkait. Meski telah berlalu hampir dua bulan, surat tersebut disebut tidak pernah mendapat balasan ataupun tindak lanjut.

Menurut Rasmono, keberadaan objek tanah di wilayah administrasi Desa Klapa seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Sikap tidak responsif dari kepala desa dinilai mencerminkan kelalaian dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, khususnya dalam urusan pertanahan.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum dengan dugaan penyerobotan tanah serta mutasi tanah yang dilakukan tanpa konfirmasi kepada pemilik sah. Langkah hukum ini ditempuh agar persoalan dapat diungkap secara jelas sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rasmono menegaskan, jalur hukum dipilih sebagai konsekuensi dari diabaikannya upaya mediasi. Ia berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran penting bagi tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *