Advertisement

Lintas Daerah: Dugaan Pelanggaran Penggunaan Mobil Dinas di Pemalang Tuai Perhatian

Pemalang, Jawa Tengah – 24 Maret 2026 | LINTASINDO.ID

Isu kedisiplinan aparatur dalam memanfaatkan fasilitas negara kembali menjadi perhatian lintas kalangan. Di Kabupaten Pemalang, dugaan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan resmi mencuat dan memicu respons dari masyarakat serta insan pers.

Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RI Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan pada hari kerja. Setiap pemanfaatan di luar kepentingan tersebut, termasuk untuk urusan pribadi atau kegiatan nonkedinasan, dikategorikan sebagai pelanggaran.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 memberikan landasan hukum terkait sanksi bagi aparatur sipil negara yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat.

Di lapangan, sejumlah awak media di Pemalang melaporkan adanya kendaraan dinas yang digunakan di luar fungsi resminya. Salah satu peristiwa terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, saat mobil berpelat merah terpantau berada di area kegiatan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.

Ragus, jurnalis media lokal, menyampaikan bahwa fenomena ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Penggunaan kendaraan dinas harus sesuai aturan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi kebiasaan yang merugikan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan bahan bakar kendaraan dinas yang bersumber dari anggaran negara. Menurutnya, setiap fasilitas yang dibiayai dari uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab dan transparan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan aset negara memerlukan pengawasan yang konsisten. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut berperan dalam mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara di kemudian hari.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *