Advertisement

Kuasa Hukum WT Klarifikasi Pemberitaan Penyerobotan Tanah Garapan Yang di Tuduhkan ke Kliennya

Bekasi/ fjpl.my.id ____ Rudi Istiawan, S.H dan Suranto, SE. SH., CCD., dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partner menjawab pemberitaan yang menuding kliennya, yakni “WT” telah mencaplok lahan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebagaimana diketahui, beredar berita dengan narasi “lahan milik keluarga besar Alm. Taufik Kiemas dicaplok oknum Polisi berpangkat Kompol”. Sebenarnya, tidak ada hubungan apapun dengan Alm. Taufik Kiemas. Pemberitaan tersebut dibuka dengan kalimat bombastis sehingga seolah-olah ada kaitan langsung dengan nama besar suami dari Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati. Padahal, tidak sama sekali.

Berita itu merujuk pada lahan seluas 50 hektar berstatus tanah garap atau HGU (Ex Perhutani) yang berlokasi di Kp. Babakan Ngantai Blok 031, RT. 003/008, dan tanah adat 4,9 hektar di RT. 003/008, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan Kp. Babakan Kidul RT. 004/003 Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Rudi Istiawan, S.H., menegaskan bahwa kilennya WT tidak pernah “mencaplok” lahan sebagaimana diberitakan. Menurutnya, berita yang beredar adalah fitnah penggiringan opini sesat dan menyesatkan yang menyudutkan kliennya.

Dikatakannya, bahwa relasi antara WT dengan Suwardjo alias Argo dimulai pada tahun 2002 silam ketika keduanya mendirikan bisnis penggemukan sapi yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani.

“Dari hasil bisnis tersebut, keduanya sepakat untuk mulai menginvestasikan keuntungan ke bisnis lainnya yakni pembuatan peternakan ayam, penanaman sereh, hingga pendirian penyulingan minyak sereh di lokasi tanah garapan di bogor,” kata Rudi kepada awak media, pada Selasa (18/11/2025).

Seiring waktu, kesehatan Argo menurun sehingga pada tahun 2018 mengajak WT meninjau lokasi tanah tersebut. Lalu pada Agustus 2023, Argo menyerahkan pengelolaan sepenuhnya atas tanah tersebut kepada WT. Surat itu ditandatangani di atas materai dan dengan disaksikan oleh istri dan anak-anak dari keluarga Argo.

“Surat itu diserahkan kepada klien kami sesaat setelah surat tersebut ditandatangani Pak Argo, dan dengan disaksikan istri serta anak-anaknya, atau sebelum almarhum meninggal pada bulan September 2023,” ungkapnya.

Atas dasar surat itu pula, katanya, WT mendirikan plang di lokasi lahan. “Jadi bukan klien kami mengambilalih lahan dari keluarga Alm. Argo, tetapi justru almarhum sendiri yang menyerahkan kewenangan pengelolaan lahan kepada WT,” timpal Suranto menjelaskan.

Suranto juga menegaskan, bahwa selama ini tidak pernah ada intimidasi kepada Kepala Desa Sukaresmi untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). “Fitnah itu. Buktinya, surat-surat resmi yang ada masih atas nama Pak Argo. Tidak ada intimidasi dan tindakan fisik seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Faktanya, tandas Suranto, Argo membeli lahan tersebut bukan dengan uang almarhum Nazaruddin Kiemas seperti yang diberitakan.

Dirinya menduga, klaim dari keluarga almarhum Nazaruddin Kiemas bersandar pada SPPT lahan kurang lebih seluas 7.072 meter atas nama Alia Anindita Kiemas. Ia menjelaskan, bahwa awal mulanya terjadi pada tahun 2011.

“Almarhum Nazaruddin Kiemas memang meminta pengelolaan lahan milik Pak Argo untuk dipergunakan sebagai bisnis penggilingan batu. Namun bisnis itu tidak berlangsung lama karena terkendal izin,” ujarnya.

“Akhirnya, karena Pak Argo tidak mau pusing dengan urusan pajak bisnis tersebut, maka dikeluarkan lah SPPT atas nama Alia Anindita Kiemas pada tahun 2011. Tapi, kan bukan berarti mereka bisa mengklaim keseluruhan lahan berdasarkan itu. Apalagi SPPT tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan lahan,” papar Suranto melanjutkan.

Atas dasar tuduhan-tuduhan dalam pemberitaan tersebut, Suranto, S.H. & Partner akan melakukan sejumlah langkah. “Pertama, kami sudah menjawab surat somasi dari kuasa hukum Ibu Alia. Kedua, kami juga akan melakukan pelaporan terkait pemasangan plang atas nama Alia dan M. Giri,” jelasnya.

Suranto mengaku, akan melaporkan juga saudara RN yang diduga merupakan oknum wartawan. RN, disebut Suranto telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalis dan bertindak di luar fungsi serta tugasnya sebagai seorang wartawan.

Pasalnya, RN telah terang-terangan mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi kepada Polsek Sukamakmur tanpa dasar hukum yang jelas.

“Maka kami akan melakukan laporan ke Dewan Pers dan langkah-langkah hukum pidana maupun perdata yang diperlukan,” pungkasnya.(Red)

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *