Advertisement

Kuasa Hukum Baldy Tempuh Jalur Etik dan Pidana Atas Dugaan Intimidasi Wartawan

Lintasindo, Purwokerto | Kuasa Hukum Widhi Puji Agus Setiono alias Baldy, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan akan menempuh langkah etik dan pidana atas dugaan intimidasi serta upaya menghalangi kerja jurnalistik yang diduga dilakukan tiga advokat bersama seorang kliennya, Teguh Susilo. Ketiga advokat tersebut adalah Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, yang tercatat sebagai penasihat hukum di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan di Perum Permata Harmoni, Ledug, Purwokerto Timur, Banyumas.

Djoko menyebut kliennya menerima tindakan yang dinilai mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik. Atas dasar itu, ia memastikan akan melaporkan para advokat tersebut beserta Teguh Susilo kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi dan mengintimidasi jurnalis sebagaimana diatur dalam ketentuan yang melindungi kebebasan pers.

Dalam keterangan tertulisnya, Djoko juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan DPN Peradi Jakarta, DPD Peradi Jawa Tengah, serta DPC Peradi Purwokerto. Ia menilai tindakan para advokat tersebut melanggar etika profesi dan tidak sejalan dengan prinsip dasar konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers. Permintaan pembekuan kartu izin beracara pun disebut tengah dipersiapkan. Langkah hukum itu dijadwalkan dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Djoko menilai somasi yang diterima Baldy bernuansa intimidatif dan menunjukkan kekeliruan mendasar karena mengabaikan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali. Ia menegaskan bahwa sengketa pemberitaan, termasuk dugaan pencemaran nama baik yang muncul dari kerja jurnalistik, harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, yakni Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui Dewan Pers. Ia menambahkan ancaman pidana terhadap jurnalis merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Djoko yang juga menjabat Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto menegaskan bahwa setiap keberatan atas produk jurnalistik wajib diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers, bukan langsung diarahkan ke proses pidana. Ia berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian bagi perlindungan profesi wartawan serta memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan instrumen hukum untuk menekan kebebasan pers.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *