Advertisement

Konflik Desa Klapagading Kulon Masuk Jalur Hukum, Kades Laporkan Dugaan Pembiaran Korupsi ke KPK

LINTASINDO.id | Banyumas — Konflik berkepanjangan di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini resmi bergeser ke ranah hukum nasional. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan terlapor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat.

Laporan tertanggal 21 Januari 2026 tersebut menyoroti dugaan pembiaran terhadap praktik korupsi yang diduga melibatkan sembilan perangkat desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Klapagading Kulon. Karsono menilai, terlapor mengetahui adanya dugaan penyimpangan keuangan desa, namun tidak menjalankan kewenangan pengawasan, pencegahan, maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporan itu, dugaan pembiaran dikaitkan dengan Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan membiarkan terjadinya korupsi serta tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum. Menurut Karsono, sikap pasif tersebut menjadi salah satu faktor yang memperpanjang konflik dan melemahkan tata kelola pemerintahan desa.

Permasalahan kian kompleks setelah sembilan perangkat desa diberhentikan tidak dengan hormat. Kendati telah diberhentikan secara resmi, para perangkat tersebut disebut masih aktif berkantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian administrasi serta memicu kebingungan di tengah warga.

Aspek ketertiban publik turut menjadi sorotan. Karsono mengungkap adanya tekanan psikologis dan situasi tidak kondusif di balai desa. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, hingga merusak fasilitas kantor. Situasi tersebut disebut berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik.

Berdasarkan kronologi yang dilampirkan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Rangkaian peristiwa meliputi aksi demonstrasi berulang, penolakan kebijakan kepala desa, dugaan penghasutan terhadap warga, hingga mencuatnya persoalan pengelolaan keuangan desa. Sejumlah pos yang dipersoalkan antara lain pengelolaan kas desa, pemanfaatan aset desa, sewa kios, serta kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.

Karsono berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan tata kelola pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana konflik administratif di tingkat desa dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika fungsi pengawasan dan pembinaan tidak berjalan optimal.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *