Advertisement

Jurnalis Widhi Tolak Somasi Kedua dari Advokat SW, Sebut Prosedur Hukum Tidak Tepat

Lintasindo, Banyumas | Advokat SW kembali mengirimkan somasi kepada jurnalis Widhi setelah menilai dua poin tuntutan pada somasi pertama belum dipenuhi. Somasi kedua itu diserahkan langsung ke rumah Widhi pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Alih-alih memenuhi somasi, Widhi justru telah lebih dulu melaporkan SW serta tiga orang lain berinisial RYP, SM dan TS ke Polresta Banyumas pada 5 November 2025. Mereka dilaporkan atas dugaan tindakan intimidasi hukum terhadap dirinya dalam kapasitas sebagai wartawan.

Widhi menegaskan penolakan terhadap somasi tersebut. Ia menilai langkah hukum yang ditempuh SW keliru karena keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan kepada redaksi melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan kepentingan pihak tertentu yang mendorong keluarnya somasi tersebut. Kecurigaan itu muncul setelah seorang rekannya menerima telepon dari seseorang sehari sebelum somasi disampaikan, percakapan yang menurut Widhi ia dengarkan secara langsung.

Persoalan ini bermula dari laporan Anthon Donovan, warga Purwokerto Selatan, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anthon melaporkan TS, warga Perum Permata Harmoni, atas dugaan penipuan setelah menyerahkan sejumlah sertifikat tanah dan mentransfer Rp9 juta untuk pengurusan dokumen IMB yang dijanjikan sebagai syarat administratif pengajuan kredit bank.

Anthon menyebut proses yang dijanjikan tak kunjung menunjukkan perkembangan, sementara sertifikat serta biaya yang telah ia keluarkan belum membuahkan hasil. Persoalan itu kemudian diberitakan Widhi, sebelum berujung pada polemik somasi yang kini bergulir.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *