LINTASINDO, Purbalingga | Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” yang digelar Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12/2025), berakhir sebagai potret telanjang krisis dunia pers. Forum yang seharusnya menjadi ruang refleksi justru berubah menjadi arena pertarungan ego, status, dan klaim profesionalisme antarwartawan.
Agenda yang masuk dalam rangkaian Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga itu sejak awal dikemas sebagai upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah dan media. Namun substansi tersebut runtuh ketika isu sertifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menyeruak dan mendominasi forum, menyeret diskusi ke arah konflik internal yang tak terselubung.

Mewakili Bupati Purbalingga, Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Siswanto menegaskan pers sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi publik yang objektif, berimbang, dan edukatif. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, etika jurnalistik, serta kritik konstruktif demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

Namun pernyataan itu terdengar kosong di tengah forum yang justru mempertontonkan kegaduhan internal pers. Diskusi kehilangan orientasi kepentingan publik dan bergeser menjadi perdebatan sempit soal siapa yang berhak mengklaim diri sebagai wartawan sah.
Ketegangan mencapai titik paling kasar ketika Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menegaskan pentingnya sertifikasi dan UKW sebagai penjaga mutu dan marwah profesi. Pernyataan tersebut memantik perlawanan terbuka dari sejumlah peserta yang menilai UKW telah berubah menjadi simbol eksklusivitas dan alat pembeda kelas di kalangan wartawan.
Sejumlah wartawan secara tegas menyampaikan bahwa profesionalisme tidak pernah lahir dari selembar sertifikat. Mereka menyoroti realitas lapangan yang menunjukkan banyak jurnalis tanpa UKW justru bekerja lebih disiplin, berani, dan patuh etika, sementara sertifikasi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas karya jurnalistik.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak mewajibkan wartawan mengikuti UKW. Fakta ini mempermalukan narasi tunggal tentang sertifikasi dan memperlihatkan betapa rapuhnya standar profesionalisme yang selama ini dipaksakan.
Diskusi kemudian melebar ke isu delik pers dan keterbukaan informasi publik. Aparat penegak hukum mengingatkan potensi jerat pidana dalam pemberitaan, sementara pemerintah daerah menuntut kepatuhan terhadap regulasi. Namun pembahasan ini kembali tenggelam oleh konflik legitimasi yang terus dipelihara di tubuh pers sendiri.
Forum yang mengusung klaim “mencerahkan” itu akhirnya berakhir sebagai ironi pahit. Di hadapan kekuasaan, pers tidak tampil sebagai kekuatan kontrol, melainkan sebagai kelompok yang sibuk saling menyingkirkan dengan dalih profesionalisme.
Diskusi tersebut meninggalkan satu kesimpulan telanjang tanpa perlu dirumuskan: krisis pers hari ini bukan hanya akibat tekanan eksternal, tetapi juga lahir dari kegagalan internal menjaga etika, solidaritas, dan keberpihakan pada publik. Sertifikasi dipertontonkan, ego dipertahankan, sementara fungsi utama jurnalistik perlahan dikesampingkan.
















Leave a Reply