BEKASI // Lintasindo.id ___ Pada akhir 2025, tepatnya Rabu, 31 Desember, sekitar pukul 14.45 WIB gunung sampah zona IV TPST Bantargebang longsor sangat cepat. Sebanyak 3 truk sampah sedang antri terhempas ke dalam Kali Ciketing akibat kuatnya tekanan sampah longsor. Sopir-sopir truk itu ikut terlempar ke kali sedalam 4-5 meteran. Waktu itu hujan agak deras, tetapi tidak lama reda. Sejumlah orang berupaya keras evakuasi korban.
Kasus gunung sampah longsor di TPST Bantargebang terjadi sebulan lalu di zona II pada 7 November 2025. Ada 3 truk terlempar dan teruruk sampah. Untung para sopir itu hanya luka-luka. Sebelumnya, 6 Oktober 2025 zona III TPA Sumurbatu pun longsor menguruk IPLT Sumurbatu. TPA Sumurbatu dan TPST Bantargebang itu berdekatan hanya dipisahkan oleh Kali Ciketing/Kali Asem. Pun TPA Burangkeng longsor pada 26 Desember 2025.
Betapa sulitnya menata dan menaklukan gunung-gunung sampah di TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Wilayah ini terdapat tiga pusat gugusan gunung sampah di Bekasi Raya. Gugusan gunung sampah itu sepanjang 2025 mengalami longsor beberapa kali saat musim hujan. Kondisinya sudah overload, amat kritis! Kado akhir 2025 gunung-gunung sampah longsor dasyiat!? Hal ini dialami TPA Galuga Bogor, TPA Cipeucang Tangerang Selatan.
Sepanjang Januari 2024-Desember 2025 Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dibuat pusing sebab semakin banyak gunung sampah. KLH menyurati ratusan kepala daerah, jatuhkan sanksi administratif (paksaan) hingga naik ke pidana. Diteruskan tindakan penyegelan puluhan TPA open dumping. Persoalan ini diperberat menjamurnya ribuan TPS liar.
Ketika TPA disegel dan ditutup (sementara), sampah-sampah itu menumpuk di sudut-sudut kota, apalagi pasar-pasar tradisional kondisi sampahnya makin amburadul. Kepala daerah bingung, menyerah, pasrah?! Buntutnya Menteri LH juga ikut bingung?! Meskipun Menteri LH mengancam akan memidanakan kepala daerah yang tidak menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dasar hukumnya Pasal 40 dan 41 UU No/ 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kegagalan menangani sampahnya sendiri, solusi termudah memindahkan sampah itu ke daerah lain dengan kompensasi tertentu. Misal, mulai 2026 Pemkot Tangsel secara resmi memutuskan akan pindahkan 400-500 ton sampah per hari ke TPA Cilowong Kota Serang dengan kompensasi Rp 65 miliar setahun. MoU dilakukan Rabu, 31 Desember 2025. Artinya, Pemkot Tangsel bermitra membangun gunung sampah baru di wilayah tetangga. Karena TPA Cipeucang ditutup hingga Juni 2026.
Kultur kita senang terhadap proyek-proyek pembangunan gunung-gunung sampah di tengah hiruk pikuk keinginan memusnahkannya. Pemerintah pusat menawarkan opsi proyek Waste to Energy (WtE). Katanya, dalam dua tahun gunung-gunung sampah di Bantargebang akan hilang. Statement itu harus dibuktikan!?
Jika tidak, kita akan mengukir prestasi buruk yang akan dikenang sepanjang sejarah umat manusia di dunia. Indonesia pencipta gunung sampah terbanyak di dunia? Alias Indonesia memiliki gunung-gunung sampah terbanyak di dunia?! Yang sangat merisaukan gunung-gunung sampah itu rawan longsor.
Bayangkan sebanyak 343 unit TPA open dumping dan 336 daerah dalam kedaruratan sampah di Indonesia merupakan indikasi kuat adanya gunung-gunung sampah! Itulah prestasi terhebat di abad modern dan sophisticated. Gunung-gunung sampah sebagai prestasi dari lemahnya etos kerja, miskin kreativitas dan inovasi.
Timbulan sampah kian bertambah
Permasalahan TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu cukup banyak. Setiap bulan, tahun persoalan terus bertambah, namun penyelesaiannya tertinggal jauh, artinya permasalahan melaju seperti deret hitung, sedang penyelesaiannya seperti deret ukur. Persoalan begitu banyak menerpa TPST dan TPA tanpa penyelesaian memadai. Gunung sampah bertambah, pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan warga makin massif. Ada yang bilang itu akibat solusi semu (shadow solution), dan yang lebih keras ”false solution”.
Besaran ritasi dan tonase sampah DKI Jakarta dibuang ke TPST Bantargebang dari 2022 sampai Juni 2025 terus meningkat. Pada 2022 ritasi sebanyak 1.295; tonase harian 7.544; tonase total sebanyak 2.753.560. Tahun 2033 ritasi 1.305; tonase harian 7.359; tonase total sebanyak 2.686.035. Tahun 2024 ritasi 1.290; tonase harian 7.735: tonase total sebanyak 2.831.024. Tahun 2025 sampai bulan Juni, ritase 1.226; tonase harian 7.503, tonase total sebanyak 1.358.045.
Sampah yang bisa diolah dan direduksi sekitar 15-20% dari total yang masuk ke TPST Bantargebang meskipun punya beberapa plant pengolahan. TPST memiliki plant PLTSa Merah Putih (teknologi thermal), Landfill Mining (LM) & Refused Derived Fuel (RDF) Plant pembangunannya menelan anggaran Rp 2,2 triliun. Sementara plant komposting sudah lama mati. Laporan di atas kertas hebat, fakta di lapangan bicara lain. Sementara itu gunung-gunung sampah di Bantargebang semakin banyak dan tinggi mencapai 45-50 meter, maka tak pelak kini jadi perhatian Presiden RI.
Temuan Tim Monev Pengelolaan TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu (Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia dan Dinas LH Kota Bekasi (2025) mengungkapkan: (1) TPST/UPST Bantargebang hanya memiliki satu Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) berfungsi secara terbatas, yakni IPAS 2, sementara IPAS 3 tidak berfungsi karena sedang renovasi. (2) Pada kedua IPAS terdapat stasiun monitoring kualitas air Onlimo dengan hasil kualitas yang tidak/belum terkoneksi pada situs Onlimo. (3) IPAS 2 berfungsi kurang optimal, kolam homogenisasi dipenuhi sampah akibat banjir luapan air pada zona dekat TPA, sementara kolam clarifier tidak berfungsi akibat longsor. (4) Hasil uji pada IPAS 2 menunjukkan, konsentaLrasi beberapa parameter di atas baku mutu.
Kondisi TPA Sumurbatu lebih buruk dibanding TPST Bantargebang. Luas TPA tersebut sekitar 21 hektar dan akan diperluas. Sampah yang dibuang ke TPA sekitar 1.800 ton/hari. Jalur menuju titik pembuangan di TPA sulit diakses karena rusak dan banjir. Jumlah alat beratnya terbatas, dari 25 unit hanya 6 escavator dan 2 bulldozer yang berfungsi. Pengolahan leachate TPA Sumurbatu tidak berfungsi sejak 2020.
Berdasar observasi, sejumlah truk dan mobil pickup membuang sampah tidak melewati jembatan timbang TPA. Tetapi lewat samping jalan kantor Kelurahan Sumurbatu atau jalan kampung. Mereka membuang sampah ke lokasi sampah borongan. Posisinya menempel pada zona IV TPA Sumurbatu. Artinya, mereka tidak membayar retribusi ke Pemkot Bekasi,
Di zona ini berbagai sampah bisa ditemukan dari permukiman, hotel, apartemen, mall, pasar, bahkan sampah dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fanyankes), seperti rumah sakit, klinik kesehatan, dll. Belakangan ditemukan limbah medis di lokasi sampah borongan ini. Leachate-nya mengalir langsung ke drainase, pekarangan warga, ketika hujan membanjiri permukiman.
Ancaman pencemaran lingkungan
Ancaman menakutkan bukan hanya gunung sampah longsor, melainkan pula pencemaran lingkungan massif dan kesehatan masyarakat. Laporan Tim Monev di atas menyatakan mengenai pajanan pencemaran terdapat 22 parameter kualitas air permukaan melebih baku mutu berdasar uji laboratorium dan terdapat 8 parameter kualitas air tanah melebih baku mutu berdasar uji lab.
Ancaman pencemaran lingkungan dan kesehatan semakin massif dan mengerikan akibat semakin banyaknya leachate yang merembes ke tanah, mengalir langsung ke Kali Ciketing dan Kali Asem. Sumber utama pencemaran lingkungan, terutama tanah, air permukaan dan dalam berasal dari TPST Bantargebang, TPA dan IPLT Sumurbatu, TPS liar (4-5 titik mencapai 6,7 Ha), belasan pabrik dan usaha pencacahan plastik, dan permukiman, dll.
Laporan itu pun menyebutkan, (1) Pencemaran air tanah dapat terpajan ke manusia melalui konsumsi air tanah baik diminum maupun dimasak, yang masih banyak dijumpai berdasarkan data Puskesmas. (2) Pencemaran air permukaan, dapat terpajan ke manusia melalui infiltrasi air sungai ke tanah dan melalui penyerapan oleh tanaman pertanian maupun tambak. (3) Pajanan paling krusial dari data air permukaan adalah Logam Berat Krom Heksavalen (Cr6+) yang dapat dikategorikan “invisible pollution” tidak memiliki warna, tidak berbau, tidak berasa, tetapi beracun berpotensi kanker.
Sedang evaluasi kondisi kualitas dan dampak lingkungan hidup kualitas air tanah TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu dan sekitar. (1) Pada pengukuran kualitas air tanah, keseluruhan parameter dibandingkan dengan nilai baku mutu yang diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 tentang Air. (2) Dari hasil pengukuran pada 14 lokasi sampling di dua periode, parameter seperti TDS, pH, Fe terlarut, Mn terlarut, Total Coliform dan E. Coli secara konsisten telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Berikutnya, parameter lainnya yakni Nitrat, dan Warna terpantau melebihi baku mutu hanya pada beberapa titik sampling, sedang sebagian besar titik lain masih memenuhi baku mutu. Selebihnya untuk parameter selain disebutkan di atas masih berada di bawah baku mutu yang diijinkan, walau sebagian parameter tidak dapat diketahui secara pasti nilai konsentrasinya sebab berada di bawah LoQ instrument ukur.
Kualitas air tanah menunjukkan, bahwa pH rendah (asam) pada air tanah menyebabkan peningkatan ion H+ yang dapat meningkatkan kelarutan logam berat beracun seperti aluminium, mangan, dan besi, yang berpotensi meracuni tanaman dan mikroba tanah serta berdampak negatif pada kesehatan manusia jika air digunakan untuk konsumsi atau sanitasi.
Kondisi lebih buruk, Fe melampaui baku mutu menimbulkan perubahan warna (kekuningan), rasa logam, dan bau tidak sedap pada air, sehingga menurunkan kualitas air tanah untuk keperluan domestik dan higiene. Besi terlarut juga bersifat korosif, mempercepat kerusakan perpipaan air serta menimbulkan endapan di dalam instalasi air. Tingginya mangan (Mn) juga menyebabkan air menjadi keruh serta menciptakan kondisi tidak optimal bagi kualitas air tanah.
Laporan Tim Monev lebih lanjut, parameter-parameter seperti TDS, TSS, Sampah, Amonia, DO, COD, BOD, Nitrit, Klorida, Zn terlarut, Deterjen Total, H2S, Minyak Lemak, Nitrogen Total, Total Fosfat, Total Coliform, Fecal Coliform dan Krom Heksavalen (Cr6+) secara konsisten melampui baku mutu. Hasil pengukuran kualitas air permukaan untuk 52 parameter pada 9 lokasi di dua periode menunjukkan bahwa sebagian besar lokasi berada dalam kondisi Cemar Berat menurut Perhitungan Indeks Pencemaran sesuai KepmenLH No 115 Tahun2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.
Pemulihan dan perlidungan lingkungan
Otoritas resmi TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu harus mengolah sampah secara massif dan profesional dengan multi-teknologi yang mampu mereduksi sampah hingga 80-90%. Sehingga meringankan beban operasional IPAS. Seluruh leachate disalurkan dan diolah di IPAS. Hal ini dibarengi dengan pengolahan sampah tingkat sumber melibatkan multi-stakeholders. Semua bank sampah, TPS3R, komunitas, sektor informal harus digerakan untuk tangani sampah di hulu. Ini bagian implementasi circular economy.
Pemulihan dan perlindungan lingkungan (environmental restoration and protection) merupakan bagian utama dan esensial di TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu dan sekitar. Hal ini sesuai PKS antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi. Keduanya mesti berkolaborasi dan didukung penuh Pemerintah Pusat. Dibarengi perlindungan dan perlakukan khusus terhadap warga yang sangat berdekatan dengan TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu.
Beberapa pakar menyarankan sebagaimana dijalankan negara-negara maju, guna perbaikan dan pemulihan kualitas air permukaan dan Kali Asem pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan harus melakukan: (1) Conservation of Lake Water Quality. (2) Protection of Drinking Water Resources. (3) Conservation of Soil Environment. (4) Pollution Control, dan (5) Education and Awareness Raising.
Banyak permasalahan mesti ditangani dalam jangka pendek, menengah dan panjang secara komprehensif, konkirt dan berkelanjutan. Tetapi sangatlah tidak mudah. Apalagi bila solusi yang diberikan bersifat parsial, demi proyek semata atau solusi semu. False solution! Boleh jadi gunung sampah akan bertambah banyak lagi di republik ini?.{Red}
(Sabtu 3/1/2026)


















Leave a Reply