Advertisement

Dugaan Perusakan Aset PLN di Kawasan Pasujudan Sunan Bonang, Warga Desak Penegakan Hukum

Rembang, Lintasindo – Dugaan Perusakan Aset PLN di Kawasan Pasujudan Sunan Bonang, Warga Desak Penegakan Hukum – Kasus pembongkaran kios di area Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, terus menuai sorotan. Insiden yang melibatkan pihak Yayasan Sunan Bonang itu bukan hanya menimbulkan kerugian material bagi pemilik kios, tetapi juga menyeret persoalan baru setelah diketahui adanya pemutusan jaringan listrik milik PLN tanpa izin resmi.

Bangunan kios yang dibangun menggunakan anggaran daerah itu dihancurkan hanya dengan dasar Surat Peringatan (SP) 1. Tak berhenti di situ, aksi sepihak tersebut juga berdampak pada pemutusan aliran listrik yang masih aktif, padahal instalasi listrik itu merupakan sambungan resmi dari PLN atas nama keluarga almarhumah ibu dari Mbak Fifi, pemilik kios yang terdampak.

“Listrik itu kami pasang resmi dan masih aktif. Tapi tiba-tiba diputus tanpa pemberitahuan apa pun. Setelah kami lapor ke PLN, ternyata memang tidak ada catatan pemutusan dari mereka,” ungkap Fifi dengan nada kecewa.

Menanggapi hal tersebut, pihak PLN Rembang melalui stafnya, Aza, membenarkan bahwa tidak pernah ada surat atau permintaan resmi dari Yayasan Sunan Bonang maupun pihak mana pun terkait pemutusan listrik di lokasi tersebut. “Kami tidak pernah menerima surat permohonan pemutusan, dan meteran masih tercatat aktif,” jelas Aza saat ditemui di kantor PLN Rembang.

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan mengamankan meteran listrik yang sempat dilepas dan memeriksa jalur kabel yang diduga diputus oleh oknum yayasan. “Kami akan menunggu arahan dari pimpinan setelah beliau kembali ke kantor,” ujarnya.

Hingga kini, Manajer PLN Rembang, Jati Kuncahyo, belum dapat dimintai keterangan lantaran sedang berada di luar kota. Namun pihak PLN memastikan akan menelusuri peristiwa ini lebih lanjut guna mencegah kerugian dan penyalahgunaan aset negara.

Pemilik kios yang merasa dirugikan meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan. Warga berharap tindakan tegas diambil terhadap siapa pun yang bertanggung jawab atas perusakan bangunan dan pemutusan jaringan listrik tanpa prosedur resmi.

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng tata kelola aset publik di kawasan wisata religi yang seharusnya dijaga dan dikelola secara tertib.

Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *