Advertisement

Dugaan Anak Kelas IV SD Dicekoki Pil di Punggelan, Kasus Dinilai Ancaman Serius bagi Keselamatan Anak

lintasindo.id | BANJARNEGARA – Dugaan kasus pemberian pil kepada anak di bawah umur di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, kian memicu keprihatinan masyarakat. Seorang anak berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berat setelah diduga mengonsumsi sejumlah pil yang diberikan secara bertahap, hingga akhirnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Orang tua korban menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat anaknya diberikan satu tablet obat dengan merek yang disebut sebagai “Yurindo”. Pada pemberian pertama dan kedua, masing-masing satu tablet, anak tidak menunjukkan reaksi mencurigakan. Namun pada pemberian berikutnya, korban diduga diminta mengonsumsi tiga tablet sekaligus. Setelah itu, kondisi anak menurun drastis hingga mengalami penurunan kesadaran dan harus segera dilarikan ke rumah sakit.

Hingga saat ini, menurut orang tua korban, kondisi anak belum sepenuhnya pulih dan masih dalam proses pemantauan medis. Ia juga menyampaikan bahwa pil tersebut diduga diberikan oleh seorang anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama. Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran luas, mengingat peristiwa ini melibatkan anak-anak baik sebagai korban maupun pihak yang diduga terlibat.

Penasihat hukum media Warta Indonesia News, Rasmono, S.H., menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat. Ia menyatakan bahwa tindakan memberikan atau mencekoki narkotika maupun zat adiktif kepada anak di bawah umur termasuk kejahatan luar biasa yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, Pasal 116 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun apabila perbuatan tersebut mengakibatkan dampak serius terhadap korban. Selain itu, Pasal 133 ayat (1) memberikan pemberatan hukuman apabila korban merupakan anak di bawah umur.

Selain jerat UU Narkotika, pelaku juga berpotensi dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang merusak kesehatan fisik dan mental anak, termasuk melalui pemberian zat adiktif, merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan dapat dikenai sanksi pidana yang diperberat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar. Keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga aparat penegak hukum, dinilai penting untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan obat dan narkotika yang menyasar usia dini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari terduga pemberi pil maupun orang tua terduga. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *