Advertisement

Cara Penagihan DC Pinjol Masih Mengancam, OJK Harus Bertindak Tegas

JAKARTA/ Lintasindo.id ~ Aplikasi Pinjaman Online semakin bertumbuh baik Legal maupun Ilegal, dengan hanya bermodal Foto KTP dan fotto Selfie maka pencairan dana pinjaman bisa langsung cair, dan ini yang kemudian menjadi masalah bagi jutaan masyarakat di Indonesia, iming iming bunga rendah dan dapat dicicil angsurannya tetapi menjadi jerat bagi peminjam karena tenor waktu yang relatif cepat hingga akhirnya terlambat membayar bahkan gagal bayar

Seperti halnya salah satu Nasabah Pinjol gagal bayar , (HN) mengatakan bahwa  dirinya terjerat Pinjaman Online karena desakan ekonomi yang semakin menghimpit kehidupannya

“Sudah 2 tahun saya Pinjam Online, awalnya saya bayar terus tapi lama kelamaan terasa berat, gaji habis untuk bayar hutang pinjol aja, karena desakan ekonomi, akhirnya saya pinjam dari Aplikasi yang lainnya, namun sampai tidak sanggup lagi membayar ” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta Selatan. Kamis (13/11/2025)

H-N menjelaskan semakin hari semakin berat untuk membayar karena selalu gali lubang tutup lubang untuk membayarnya

“Semakin hari semakin berat bayarnya, akhirnya jadi gali lubang tutup lubang , pinjam pinjol yang lain untuk membayar pinjol yg lain juga “jelasnyaDirinya pasrah , semenjak gagal bayar chat wa penagihan berdatangan, telepon selalu berdering. yang akhirnya membuat pusing “keluhnya”

Gak ada aturan cara nagihnya, apalagi pinjol ilegal, kasar, mengancam bahkan sebar data pribadi dan telp ke kontak yang ada di handphone untuk menagih hutang, kadang pinjol legalpun suka sama cara DC nagih ke nasabahnya “sambungnya

H-N menjelaskan dirinya ada niat baik untuk menyelesaikan hutang pinjol tersebut.
“Hanya belum tau kapan akan  bayar karena sedang mengumpulkan uangnya, tapi kadang kesal juga dengan cara nagihnya “ungkapnya

Ancaman penagihan pinjaman online (pinjol) dapat dikategorikan dalam beberapa pasal hukum, tergantung jenis ancaman yang dilakukan

Berikut adalah beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penagihan pinjol yang disertai ancaman:Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pelaku dapat dijerat pasal ini jika ancaman dilakukan melalui media elektronik, seperti pesan singkat (SMS), WhatsApp, atau media sosial.

*Pasal 29 UU ITE: Menjerat pelaku yang mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

*Pasal 27 ayat (4) UU ITE: Melarang pengiriman informasi yang bermuatan pemerasan atau pengancaman, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara

Penyebaran data pribadi

*Pasal 45B UU ITE: Menjerat pelaku yang menyebarkan data pribadi tanpa izin, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

*Pasal 32 ayat (2) UU ITE: Menjerat pelaku yang memindahkan data elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tindakan ancaman penagihan pinjol juga bisa masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

*Pemerasan: Dijerat jika pelaku memaksa korban untuk membayar dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

*Pengancaman: Tindak pidana pengancaman dapat diterapkan jika pelaku mengancam dengan perbuatan pidana atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Khusus pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, pelanggaran aturan penagihan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana

Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023: Melarang penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Jika dilanggar, perusahaan pinjol dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp15 miliar atau pencabutan ijin

OJK: Jika penagihan dilakukan dengan cara mengancam atau kekerasan, pelaku dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp250 Miliar

Tindakan yang bisa diambil
Jika Anda mengalami ancaman dari penagihan pinjol, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

#Laporkan ke polisi: Jika ancaman bersifat serius dan membahayakan, segera laporkan ke pihak kepolisian.

#Laporkan ke OJK: Jika pinjol tersebut legal dan terdaftar, laporkan tindakan penagihan yang tidak etis ke Otoritas Jasa Keuangan.

Kumpulkan bukti: Simpan semua bukti ancaman, seperti tangkapan layar pesan, rekaman suara, atau riwayat panggilan

Untuk Diketahui Masyarakat

Pinjaman online (pinjol) tidak boleh menyita aset secara paksa, terutama jika pinjaman tersebut tanpa agunan, karena tindakan tersebut melanggar hukum. Namun, jika Anda mengajukan pinjaman dengan agunan, aset yang dijadikan jaminan bisa disita jika gagal bayar

Pinjaman tanpa agunan

*Tidak boleh menyita: Pinjol atau debt collector (DC) tidak memiliki hak untuk menyita aset Anda jika pinjaman tersebut tidak dijamin dengan aset apa pun.

Tindakan ilegal: Pengambilan paksa aset oleh DC adalah tindakan melawan hukum dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib, seperti Polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

*Sanksi hukum: DC yang mengambil paksa dapat dikenai sanksi pidana seperti pencurian, sesuai Pasal 362 KUHP.
Pinjaman dengan agunan

*Aset dapat disita: Jika pinjaman Anda memiliki agunan, maka aset yang diagunkan dapat disita oleh pemberi pinjaman untuk menutupi sisa utang yang belum dibayar.

*Sesuai perjanjian: Penyitaan ini hanya dapat dilakukan jika memang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman di awal

Apa yang harus dilakukan jika DC mengancam akan menyita aset?*Ketahui hak Anda: Pahami bahwa penagihan harus sesuai aturan, tanpa ancaman, kekerasan, atau mempermalukan

Jangan biarkan: Jangan ragu untuk menolak tindakan penagihan yang melanggar hukum

Laporkan pelanggaran: Laporkan tindakan ilegal DC kepada OJK atau pihak berwajib lainnya

Konsultasi hukum: Jika Anda merasa dirugikan, segera konsultasi ke Pos Pelayanan Hukum di Kejaksaan Negeri terdekat untuk mendapatkan pendampingan.(Red)

FAVICON LINTASINDO.ID
Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *